EN | ID



Mar 31, 2010
Cabotage bukan penyebab kapal tanpa dokumen

Pelayaran membantah bahwa cabotage menjadi penyebab ditemukannya 1.000-an kapal yang diadakan melalui impor tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan izin impor barang (PIB) dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) sebelum mengimpor kapal.


Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Budhi Halim mengatakan kasus ini terjadi bukan sejak 2005 ketika roadmap atau peta jalan asas cabotage mulai diberlakukan di Indonesia.

Menurut dia, kasus impor kapal tanpa PIB dan SKB PPN terjadi sejak 2001, yakni ketika impor kapal wajib melengkapi dua dokumen itu seiring dengan terbitnya KMK No. 10 tahun 2001. “Saat Keppres No.4 tahun 1996 diberlakukan impor kapal berjalan dengan baik, baru bermasalah setelah terbitnya KMK No.10 tahun 2001,” katanya  kepada Bisnis.com, siang ini.

Dia menilai kurangnya sosialisasi KMK No. 10 tahun 2001 menyebabkan pelaku usaha pelayaran tidak mengetahui kalau impor kapal harus melengkapi dua dokumen itu. “Oleh karena itu kesalahan administrasi ini harus diperbaiki. Kami mengharapkan ada solusi terbaik,” tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata menduga munculnya kasus 1.000-an kapal yang diimpor tanpa dua dokumen itu terkait dengan penerapan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).

Menurut dia, instansinya akan menindak tegas ribuan kapal bodong itu jika ada bukti yang kuat dan didukung oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. “Kami akan bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Laut untuk menertibkan [kapal bodong].”

INSA memperkirakan hingga bulan ini lebih dari 1.000 kapal atau 10,9% dari total kapal niaga nasional yang pengadaannya melalui impor tanpa dilengkapi dokumen PIB yang dikeluarkan Ditjen Bea dan Cukai dan SKB PPN dari Ditjen Pajak.

Dari jumlah itu, 35% di antaranya adalah jenis kapal tongkang, 30% kapal angkutan kargo umum, 10 kapal kontainer, dan jenis lainnya 25%.

Kasus kapal bodong itu berawal ketika pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Keppres No.4/1996 yang berisi pemberian fasilitas kepada perusahaan pelayaran nasional berupa insentif menanggung PPN yang terutang saat impor dan penyerahan kapal.

Selama 5 tahun pemberlakuan Keppres itu, kegiatan impor kapal berjalan dengan baik. Namun, pada 2001, Keputusan Menteri Keuangan No.10/2001 mensyaratkan untuk mendapatkan insentif PPN tersebut perusahaan pelayaran wajib mendapatkan SKB PPN dan PIB.

 

PT PERTAMINA TONGKANG

Jl. Kramat Raya No. 29 - Jakarta Pusat 10450
Telp. (021) 31923005 (hunting) Fax. (021) 3106804
E-mail : ptkpusat@pertaminatongkang.co.id
Telex : 769181 PTK JKT IA